Mantapkan Persiapan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan SKD CASN Tahun 2024

Mantapkan Persiapan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan SKD CASN Tahun 2024

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar rapat persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024.

Rapat berlangsung di Aula Musi dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia.

Dalam rapat tersebut, Rahmi didampingi oleh beberapa pejabat penting lainnya, termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi; Kepala Bagian Umum, Bulan Mahardhika; dan Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar.

Pembahasan Teknis Pelaksanaan SKD Dalam paparannya, Rahmi menyampaikan beberapa hal teknis yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan SKD CASN tahun 2024.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gandeng Pemkab Banyuasin, Sosialisasikan Inventarisasi Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Percepatan Perluasan Data Responden SPI KPK di Lingkungan Kemenkumham

Ia menjelaskan mengenai pembagian tugas kepanitiaan, sarana dan prasarana yang diperlukan, serta alur pelaksanaan seleksi.

Rahmi menekankan pentingnya sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan pegawai.

"Kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan dengan lancar, adil, dan profesional," ungkapnya.

Rahmi juga menegaskan bahwa seleksi yang dilakukan melalui sistem CAT memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta.

Dengan sistem ini, diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan kecurangan dan mempercepat proses penilaian.

Ia mengajak semua panitia untuk saling berkoordinasi agar setiap aspek pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siap Dorong Peningkatan Indeks SPBE

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Klinik Lapas Muara Beliti, Sukses Raih Sertifikat Paripurna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: