Tiga Denda Tilang Paling Mahal Bagi Pelanggar Lalu Lintas Saat Razia Operasi Zebra 2024

Tiga Denda Tilang Paling Mahal Bagi Pelanggar Lalu Lintas Saat Razia Operasi Zebra 2024

Tiga Denda Tilang Paling Mahal Bagi Pelanggar Lalu Lintas Saat Razia Operasi Zebra 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya memerlukan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang cukup mengenai aturan lalu lintas. 

Oleh sebab itu, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewajiban bagi setiap pengendara. 

Sayangnya, tidak sedikit remaja atau anak-anak di bawah umur yang nekat mengendarai kendaraan meski belum memiliki SIM, baik itu sepeda motor maupun mobil.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) dalam Undang-Undang Lalu Lintas, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 atau hukuman pidana kurungan selama 4 bulan. 

Mengemudi tanpa SIM tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya karena pengendara di bawah umur cenderung belum memiliki kecakapan penuh dalam mengemudikan kendaraan secara aman dan benar.

Banyak kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara di bawah umur, yang biasanya juga disertai dengan ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas lainnya. 

Dalam Operasi Zebra 2024, polisi akan menindak tegas setiap pengendara yang tidak memiliki SIM, terutama pengemudi di bawah umur. 

Penting bagi orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka yang belum cukup umur untuk mengemudi, demi menjaga keselamatan di jalan raya dan menghindari sanksi hukum yang berat.

3. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Bahaya Besar di Jalan Raya

Salah satu pelanggaran yang memiliki konsekuensi serius adalah berkendara dalam pengaruh alkohol. 

Saat seseorang mengonsumsi alkohol, kemampuan konsentrasi dan reaksi terhadap situasi di jalan raya akan terganggu, yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. 

Berkendara dalam keadaan mabuk tidak hanya membahayakan pengemudi itu sendiri, tetapi juga orang lain di sekitarnya.

Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa pengemudi yang berkendara dalam kondisi tidak wajar, termasuk karena pengaruh alkohol, dapat dikenai denda sebesar Rp 750.000 atau pidana kurungan maksimal 3 bulan. 

Polisi akan memeriksa pengemudi yang dicurigai berada dalam pengaruh alkohol selama Operasi Zebra 2024, terutama di malam hari ketika pengendara yang mabuk cenderung lebih banyak ditemukan.

Selain itu, alkohol juga dapat memperlambat kemampuan pengemudi dalam mengambil keputusan cepat saat terjadi situasi darurat di jalan raya. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi alkohol sebelum berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan di atas segalanya.

Dampak Sosial dan Ekonomi dari Pelanggaran Lalu Lintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: