Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Dibantu 12 Staf Khusus: Ini Tugas dan Masa Baktinya Sesuai Perpres

Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Dibantu 12 Staf Khusus: Ini Tugas dan Masa Baktinya Sesuai Perpres

Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Dibantu 12 Staf Khusus: Ini Tugas dan Masa Baktinya Sesuai Perpres.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Dibantu 12 Staf Khusus: Ini Tugas dan Masa Baktinya Sesuai Perpres.

Indonesia akan segera menyaksikan momen bersejarah pada Minggu, 20 Oktober 2024, saat Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. 

Acara pelantikan yang akan diadakan di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, menjadi titik awal bagi Prabowo untuk menjalankan tanggung jawab besar sebagai pemimpin tertinggi negara. 

Dalam menjalankan tugasnya, Prabowo tidak akan bekerja sendirian. 

BACA JUGA:PDIP Terbelah Tiga Sikap di Pemerintahan Prabowo-Gibran: Bambang Pacul Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Pecah 8 Kementerian Menjadi 18: Beredar 46 Kementerian di Kabinet

Ia akan dibantu oleh 12 staf khusus yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Keberadaan staf khusus ini menjadi sangat penting dalam mendukung jalannya pemerintahan. 

Sebagai presiden yang akan memimpin selama lima tahun ke depan, Prabowo memerlukan tim yang solid untuk menangani berbagai bidang strategis yang akan menopang kebijakan nasional serta interaksi dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.

12 Staf Khusus Presiden: Tugas dan Fungsi Strategis

Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa Presiden dapat dibantu oleh 12 staf khusus yang masing-masing memiliki tugas spesifik. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Tak Ada Kader NasDem Bergabung Kabinet Prabowo-Gibran: Mengurai Dinamika Politik Nasional

BACA JUGA:Prabowo Mengusung PHTC dengan Anggaran Rp 121 Triliun, Termasuk Penuntasan TBC

Mereka akan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. 

Berikut adalah susunan dan tugas masing-masing staf khusus Presiden:

Sekretaris Pribadi Presiden: Tugas utamanya adalah mendampingi dan membantu Presiden dalam urusan pribadi dan administrasi harian. Sekretaris pribadi ini memainkan peran penting sebagai perantara antara Presiden dan berbagai pihak internal maupun eksternal yang ingin berkomunikasi langsung dengan kepala negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: