Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis

--

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa proses pendaftaran akan melalui beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan formalitas, pengumuman publikasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.

Tim Ahli Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan melakukan evaluasi untuk memastikan kelayakan pendaftaran tersebut.

Ika juga mengingatkan agar Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Prabumulih dan MPIG mempersiapkan semua dokumen dan data yang diperlukan dengan baik.

“Setiap detail sangat penting dalam proses ini, dan kami siap membantu agar pendaftaran ini berjalan lancar,” ujarnya. Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan simbolis Bukti Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Prabumulih, dengan Nomor E-IG.05.2024.000049, dari Ika Ahyani Kurniawati kepada Ketua MPIG Nanas Prabumulih, Agus Jali.

BACA JUGA:Mantapkan Persiapan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan SKD CASN Tahun 2024

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gandeng Pemkab Banyuasin, Sosialisasikan Inventarisasi Kekayaan Intelektual

Penyerahan ini menjadi simbol penting dari langkah awal dalam perjuangan untuk melindungi dan mempromosikan produk unggulan daerah.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M. Ferdi Pebriadi, serta perwakilan dari Dinas Pertanian dan perangkat daerah lainnya.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan kuat dari pemerintah dan instansi terkait dalam upaya mendaftarkan Nanas Prabumulih.

Indikasi Geografis sendiri memiliki peranan penting dalam mendukung produk lokal.

Dengan terdaftarnya Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis, produk ini akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, yang tidak hanya akan melindungi kualitas dan reputasi produk, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan lebih lanjut, baik dalam hal pemasaran maupun peningkatan kualitas produk.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Percepatan Perluasan Data Responden SPI KPK di Lingkungan Kemenkumham

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siap Dorong Peningkatan Indeks SPBE

Keberhasilan pendaftaran ini diharapkan akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan produk unggulan mereka masing-masing.

Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan dukungan kepada daerah-daerah yang ingin mendaftarkan produk mereka sebagai Indikasi Geografis, agar potensi sumber daya lokal dapat dimaksimalkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: