Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam upaya meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pendampingan pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis.

Kegiatan ini berlangsung di Lantai 7, Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Kompleks Pemerintah Kota Prabumulih, dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Prabumulih, H. Matnur Latif, S.T., M.Si, menjelaskan bahwa proses pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis telah melalui tahapan yang panjang dan penuh tantangan.

“Kami telah melakukan penelitian yang mendalam, dan hasilnya menunjukkan bahwa struktur tanah serta wilayah geografis Prabumulih memiliki karakteristik unik yang memengaruhi rasa dan kualitas Nanas kami, sehingga layak untuk didaftarkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Monev Satuan Kerja, Tinjau Standar Pelayanan Hingga Pengelolaan Anggaran dan BMN

BACA JUGA:Hati-hati! Ini Kesalahan Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel

Matnur menambahkan bahwa pendaftaran ini tidak hanya akan memberikan pengakuan resmi terhadap Nanas Prabumulih, tetapi juga berpotensi meningkatkan daya saing produk pertanian lokal di pasar.

Ia mengungkapkan harapannya bahwa langkah ini akan berdampak positif pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Prabumulih.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, memberikan apresiasi tinggi atas semangat Pemerintah Kota Prabumulih dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Prabumulih.

Ia menegaskan bahwa komitmen untuk mendaftarkan Nanas sebagai Indikasi Geografis adalah langkah strategis yang akan melindungi dan mempertahankan kualitas produk lokal.

“Indikasi Geografis adalah tanda pengenal yang menunjukkan bahwa suatu produk memiliki kualitas atau reputasi tertentu yang berasal dari suatu wilayah.

BACA JUGA:SKD CPNS Dimulai! Ribuan Pelamar Kemenkumham Sumsel Adu Skor CAT

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Petugas Lapas Kayuagung Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu

Perlindungan ini berlaku selama reputasi, kualitas, dan karakteristik produk tetap ada,” jelas Ika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: