BPK Temukan Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun Berdasarkan LKPP 2023

BPK Temukan Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun Berdasarkan LKPP 2023

BPK Temukan Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun Berdasarkan LKPP 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA: Pustakawan Kemenkumham Sumsel jadi Narasumber Pada Workshop JDIH BPKP Sumsel

Keberhasilan perbaikan ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai sub-sistem yang berhubungan dengan perpajakan, sehingga dapat meminimalisir kesalahan pencatatan dan meningkatkan akurasi data.

Lebih jauh, sanksi administrasi yang belum diterapkan dengan optimal juga menjadi fokus penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah. 

Jika sanksi tersebut dapat diterapkan dengan tegas, diharapkan hal ini dapat meningkatkan disiplin wajib pajak dan mendukung peningkatan penerimaan negara.

Pemerintah juga harus terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dengan benar.

Kampanye edukasi dan transparansi pajak perlu diperkuat agar masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mencegah terjadinya ketidaksesuaian data seperti yang ditemukan oleh BPK.

Jadi, temuan BPK mengenai kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun berdasarkan LKPP 2023 menjadi sinyal kuat bahwa masih ada perbaikan yang harus dilakukan dalam sistem perpajakan Indonesia. 

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, diharapkan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK, terutama terkait penyempurnaan sistem informasi perpajakan dan penerapan sanksi administrasi. 

Jika langkah-langkah ini dapat diimplementasikan dengan baik, potensi penerimaan pajak yang hilang bisa diminimalisir, serta target penerimaan negara dapat tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: