Bawaslu Gerebek Pertemuan Kepala Desa di Hotel Bintang Lima: Dugaan Mobilisasi Pilkada 2024 Mencuat
1.500 Laporan Dugaan Pelanggaran Masuk ke Bawaslu: Rekomendasi PSU Rendah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Enam Kepala Desa Terpilih di SP Padang dan Jejawi Dilantik, Ini Pesan Bupati OKI
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana dan administratif.
Pasal 188 UU Pilkada mengatur bahwa pejabat yang melanggar dapat dikenai hukuman pidana dengan ancaman penjara antara satu hingga enam bulan, atau denda antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
Menurut Arief, larangan ini ditujukan untuk menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam proses demokrasi.
“Keterlibatan kades dalam dukungan politik praktis secara terorganisir ini dapat mencederai prinsip demokrasi dan merusak integritas Pilkada 2024,” tambahnya.
BACA JUGA:Jalan Poros Desa Sedang-Rimba Terap Rusak Parah, Ini Kata Kepala Desa Sedang...
Upaya Bawaslu dalam Memastikan Netralitas ASN dan Aparatur Desa
Bawaslu Kota Semarang berkomitmen untuk terus memantau indikasi pelanggaran dalam proses Pilkada yang melibatkan aparatur desa.
Mereka berencana melaporkan hasil penggerebekan ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Bawaslu juga menyatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan tindakan tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar netralitas pemilu.
Tindakan preventif ini merupakan bentuk upaya Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN dan kepala desa, serta mencegah terjadinya pengaruh negatif pada pemilih akibat intervensi pejabat daerah.
Keberadaan aparatur desa yang condong kepada salah satu pasangan calon dianggap dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang adil dan jujur.
Pandangan Pakar: Kepatuhan Hukum dan Efek Jera
Pengamat politik lokal, Dr. Indah Pratiwi, menyatakan bahwa langkah tegas yang diambil Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur desa di Pilkada 2024 ini sangat penting.
"Ini menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi kita. Aparatur pemerintah, termasuk kepala desa, seharusnya menjadi penjaga netralitas, bukan bagian dari kepentingan politik praktis," ujar Dr. Indah.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: