Bawaslu Gerebek Pertemuan Kepala Desa di Hotel Bintang Lima: Dugaan Mobilisasi Pilkada 2024 Mencuat

Bawaslu Gerebek Pertemuan Kepala Desa di Hotel Bintang Lima: Dugaan Mobilisasi Pilkada 2024 Mencuat

1.500 Laporan Dugaan Pelanggaran Masuk ke Bawaslu: Rekomendasi PSU Rendah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Arief menambahkan, para kades yang hadir dalam pertemuan tersebut mengklaim bahwa pertemuan tersebut hanya merupakan ajang konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir.” 

Namun, Bawaslu tetap menganggap perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tujuan sebenarnya dari pertemuan tersebut.

BACA JUGA:ASN Pemkab OKU Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Terlibat Kampanye Paslon

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Ketua Bawaslu Tegaskan Dugaan Politik Uang Paslon JADI Akan Dikaji Bersama Gakkumdu

Keterangan Peserta Pertemuan

Dalam proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut, Bawaslu Kota Semarang meminta keterangan dari sejumlah kades yang masih berada di lokasi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para kades ini berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah, termasuk Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Kota Semarang. 

Setiap kabupaten mengirimkan dua perwakilan, yakni ketua dan sekretaris dari masing-masing wilayah.

"Kami menerima pernyataan dari beberapa peserta yang menyebut pertemuan tersebut sebagai bentuk silaturahmi antara anggota paguyuban kepala desa dari berbagai kabupaten. Namun, indikasi dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam Pilkada tidak dapat diabaikan begitu saja," jelas Arief.

BACA JUGA:Kumpulkan Seluruh Camat dan Kepala Desa Se-Ogan Ilir, Bupati Berharap Kades Turut Berperan Aktif Tangani Karhu

BACA JUGA:Lantik 7 Kepala Desa, Bupati OKI Sampaikan Tugas Berat Sudah Menanti

Latar Belakang dan Potensi Pelanggaran

Penggerebekan pertemuan kades ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang. 

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, Bawaslu juga melakukan tindakan serupa di Semarang Barat yang melibatkan sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal. 

Dugaan adanya upaya mobilisasi politik di balik pertemuan-pertemuan ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada secara tegas melarang kepala desa, sebagai pejabat daerah, untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada. 

BACA JUGA:Nyaleg, Kepala Desa Wajib Mengundurkan Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: