Sekarang UI, Ramai-Ramai Akademisi Anti Korupsi Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
--
"Terdapat kecenderungan untuk menjerat setiap pejabat publik dengan tuduhan korupsi, tanpa memperhatikan secara cermat unsur-unsur pidananya," ungkap Hendry.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi sistem peradilan Indonesia, terutama dalam menjaga prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Publik semakin berharap agar lembaga peradilan dapat beroperasi secara transparan dan adil, serta tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan aktivis hak asasi manusia, harapan untuk mendapatkan keadilan bagi Mardani H. Maming tetap ada.
Proses peninjauan kembali diharapkan dapat membuka kembali fakta-fakta yang terabaikan dan memberikan kesempatan bagi keadilan untuk ditegakkan secara fair.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Pasar Cinde Palembang Terbakar
BACA JUGA:Breaking News, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia
Mardani H. Maming kini menghadapi harapan baru untuk bisa membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini.
Dalam konteks yang lebih luas, kasusnya bisa menjadi pelajaran berharga bagi sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga terwujud dalam praktik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: