JPU Kejari OKI Harapkan Kehadiran Abu Nasir Sebagai Saksi di Persidangan Pembunuhan Bos Material
Sidang kasus pembunuhan H Agus Toni, bos material Mesuji Raya di PN Kayuagung, Kabupaten OKI, Selasa, 29 Oktober 2024.-Foto: Diansyah-
BACA JUGA:Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
"Yang nembak ini si terdakwa Alim, namun masker yang dipakainya pada waktu itu terlepas. Korban juga kenal dengan Alim, karena dia senang dengan pemuda yang suka mencari pekerjaan. Jadi, dibuatkan mereka ini kerjasama atau memodali uang Rp200 juta untuk semacam bisnis sawit," ucapnya.
Tapi ternyata, si korban mendapatkan kabar, bahwa terdakwa suka main slot dengan uang tersebut. Sehingga, ditanya terus duit itu kemana, karena dia khawatir.
Berdasarkan dakwaan pertama JPU Kejari OKI, terdakwa Alim Ardianto bersama Puguh Nurrohman melakukan pembunuhan itu di Jalan Poksai, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya pada, Selasa, 02 Juli 2024 sekira pukul 08:30 WIB.
"Bermula adanya hutang piutang antara korban H Agus Toni dan terdakwa Alim sebesar Rp220 juta. Rincian hutang uang tunai sebesar Rp200 juta dan hutang bangunan sebesar Rp20 juta," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: