46 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Lintas Sektoral di Prabumulih

46 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Lintas Sektoral di Prabumulih

Kasat Lantas Iptu Hj Marlina saat melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapaan kendaraan yang terjaring razia-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

"Kami ingin memastikan bahwa semua pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas dan memiliki kelengkapan berkendara yang sah," ujarnya.

Marlina juga menyoroti pentingnya mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan. 

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Wako Prabumulih: Harapan Masa Depan Bangsa Ada di Tangan Generasi Muda

BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Sukses Gelar Debat Publik Pertama

"Ini adalah langkah preventif untuk mengurangi pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan," tambahnya.

Dikatakannya, dalam razia tersebut petugas berhasil menjaring sebanyak 46 kendaraan yang melakukan pelanggaran. 

Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm, serta pengendara yang tidak memiliki SIM dan pajak kendaraan yang telah mati.

"Pelanggaran paling dominan berasal dari pengendara kendaraan roda dua, dengan jenis pelanggaran tidak memakai helm yang sangat mengkhawatirkan,” bebernya,

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Prabumulih Pasang Spanduk Sosialisasi

BACA JUGA:2.327 Pelamar Daftar Seleksi PPPK di Kota Prabumulih

Seraya menuturkan hal ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

Lebih lanjut Hj Marlina menuturkan, barang bukti yang diamankan dalam razia yakni 4 unit sepeda motor, 37 lembar STNK yang tidak valid, dan 5 lembar SIM. 

"Nantinya, akan dilakukan sidang untuk pelanggaran ini, setelah itu barang bukti baru bisa diambil oleh pemiliknya,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Pendataan dan Penagihan, H Doni Andrivan SH MH, menuturkan bahwa selain menegakkan aturan lalu lintas, operasi gabungan ini juga menjadi momen untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada Desember 2024. 

BACA JUGA:Ingatkan Ketua RT dan RW Tidak Berpolitik, Pj Wako Prabumulih: Ketua RT dan RW Digaji Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: