BPC HIPMI Batam Pertanyakan Keadilan Hukum dalam Kasus Mardani H Maming
--
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, menyatakan terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H Maming.
Dia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan terhadap Mardani tidak didasarkan pada fakta hukum yang kuat, melainkan lebih pada imajinasi dan asumsi penegak hukum.
“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran tentang integritas dan keadilan sistem hukum di Indonesia, serta pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berbasis pada bukti.
Kasus Mardani H Maming bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait, terutama dalam hal penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
BACA JUGA:Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H maming Segera Dibebaskan
BACA JUGA:Breaking News, Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Harapan untuk perubahan positif dalam penegakan hukum di Indonesia sangat diperlukan agar generasi muda dan pengusaha tidak merasa terancam oleh keputusan-keputusan yang meragukan.
Dalam konteks ini, diharapkan agar institusi hukum dapat melakukan evaluasi dan introspeksi, serta berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
Keberlanjutan investasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum sangat bergantung pada upaya untuk menghindari kesalahan dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Dengan adanya tekanan dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha dan akademisi, diharapkan kasus Mardani H Maming dapat menjadi titik awal untuk reformasi dalam sistem hukum Indonesia, agar lebih adil dan efektif ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: