Usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara: Aspirasi Warga dan Tokoh Masyarakat

Usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara: Aspirasi Warga dan Tokoh Masyarakat

Usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara: Aspirasi Warga dan Tokoh Masyarakat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Lebih lanjut, Pusat Penelitian Universitas Medan telah melakukan kajian terkait usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur.

Menurut Simbolon, segala persyaratan pembentukan Provinsi Sumatera Timur telah dilengkapi dan diserahkan ke Pemerintah Pusat. 

BACA JUGA:Pergantian Penjabat Gubernur Sumatera Selatan: Agus Fatoni Pindah ke Sumatera Utara, Ini Sosok Penggantinya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Pembentukan Tiga Provinsi Otonomi Baru Segera Terwujud

Hasil studi dari 35 indikator menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Timur memperoleh skor 452, yang mengindikasikan rekomendasi sangat kuat. 

Ia menambahkan bahwa skor provinsi induk sebesar 486 poin, menandakan bahwa pemekaran tersebut tidak akan memiskinkan provinsi induk.

Pemekaran Provinsi Sumatera Timur juga menandai kembalinya Kota Tanjung Balai sebagai ibukota, mengingat sejarahnya sebagai pusat pemerintahan pada masa lalu. 

Wacana ini memunculkan harapan baru dan perbincangan seru di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Gebrakan Besar Menuju Otonomi Baru Provinsi Tapanuli

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Lima Provinsi Otonomi Baru Terus Berkembang

Rencana Pemekaran Sumatera Utara (Sumut): 3 Calon Provinsi Baru dan Potensinya.

Usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Sumatera Utara terus menguat, meskipun pemerintah belum mencabut moratorium pemekaran wilayah. 

Dalam konteks ini, sudah ada 8 daerah di pulau Sumatera yang berencana memekarkan diri dari provinsi induknya, termasuk Provinsi Sumatera Utara. 

Rencana ini tidak hanya bertujuan untuk percepatan dan pemerataan pembangunan, tetapi juga untuk memperpendek rentan pelayanan kepada masyarakat, mengatasi masalah administrasi kependudukan, dan mengurangi jarak pelayanan yang jauh.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Otonomi Baru Sumatera Tenggara Telah Memenuhi Persyaratan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: