Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025

Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025

Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025. f ist--

PALPOS.ID – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau petani di seluruh Indonesia untuk segera mendaftarkan diri sebagai penerima Pupuk subsidi tahun anggaran 2025.

Pendaftaran ini telah dibuka oleh pemerintah dan akan berlangsung hingga 15 November 2025.

Para petani dapat melakukan pendaftaran melalui penyuluh pertanian untuk memastikan data mereka tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dalam rangka mendukung pendaftaran ini, Pupuk Indonesia menggelar sosialisasi kepada petani di Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin, 11 November 2024.

BACA JUGA:Ini Daya Tarik Tabungan Simpedes dari Bank BRI

BACA JUGA:Skor ESG di SP Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan pupuk bersubsidi dan prosedur pendaftaran penerima subsidi.

Senior Manager (SM) Wilayah Sumbagsel Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti, menyatakan bahwa petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi di tahun 2025 harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024.

Syarat utamanya adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani di wilayah masing-masing dan data petani harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Selain itu, petani yang berhak menerima pupuk subsidi hanya yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektar dan bergerak dalam usaha tani untuk sembilan komoditas yang telah ditentukan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

BACA JUGA:Brimo Dipakai UMKM di Baturaja

BACA JUGA:Pusri Raih Penghargaan pada SKK Migas Award 2024 atas Kontribusinya terhadap Ketahanan Energi

Petani yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak dapat terdaftar sebagai penerima subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: