Raker Perdana dengan Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementrian Hukum
--
“Pembentukan Undang-Undang harus memperhatikan prinsip partisipasi publik yang bermakna, karena ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami berharap agar Kementerian Hukum dapat memastikan bahwa seluruh pihak, baik dari kalangan masyarakat, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil, dapat berpartisipasi aktif dalam proses legislasi,” ujar Muzzammil.
Supratman menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa Kemenkumham akan terus mengedepankan prinsip partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Supratman juga menjelaskan bahwa kementeriannya sudah mengimplementasikan beberapa mekanisme yang memungkinkan publik untuk memberikan masukan melalui kanal-kanal yang telah disediakan, seperti konsultasi publik dan forum diskusi.
Selain itu, anggota Komisi XIII DPR, Ali Mazi, mengusulkan agar Kementerian Hukum dapat meningkatkan fungsi pembinaan hukum nasional.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sediakan Layanan Informasi dan Pengaduan Seleksi CPNS
BACA JUGA:Sebanyak 980 Peserta CPNS Kemenkumham Sumsel tahun 2024 Gagal Ikuti SKD
Mazi berpendapat bahwa pembinaan hukum yang baik akan memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat dan negara, sebagaimana yang sudah terlihat sejak tahun 1990-an.
“Pembinaan hukum yang dilakukan oleh Kemenkumham sejak tahun 1990-an telah memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, dan kami berharap ini dapat terus ditingkatkan. Pembinaan hukum yang baik akan mendorong terciptanya masyarakat yang taat hukum dan berkeadilan,” kata Mazi.
Supratman menjawab bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan hukum, termasuk dengan memperkuat kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di tengah upaya untuk memperbaiki dan memperkuat struktur internal Kemenkumham, Supratman juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham telah menyatukan dua Politeknik besar, yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi, menjadi satu institusi pendidikan tinggi yang kini dikenal dengan nama Politeknik Pengayoman Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan pendidikan dan pelatihan bagi calon pegawai di sektor hukum dan HAM.
BACA JUGA:Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis
"Politeknik Pengayoman Indonesia kini berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, dan kami sedang menyiapkan naskah akademik untuk menambah program studi baru, termasuk yang terkait dengan peraturan perundang-undangan, kekayaan intelektual, dan Hak Asasi Manusia," terang Supratman.
Dengan langkah-langkah ini, Kemenkumham berharap dapat menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas, terampil, dan siap menghadapi tantangan besar dalam pembangunan hukum dan HAM di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: