Tersangka !!! Kuasa Hukum LSM Aliansi Prabumulih Menggugat Minta Satreskrim Gelar Perkara Ulang
Rida Rubiyani SH dan Aliya Atika SH kuasa hukum ketua LSM APM saat mendatangi satreskrim polres prabumulih-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
Untuk meninjau ulang atau mengadakan gelar ulang agar perkara ini dapat menjadi jelas.
Rida melanjutkan bahwa terdapat dua keterangan yang berbeda antara terlapor, pelapor, dan saksi.
Namun, pihak kepolisian tidak pernah melakukan konfrontasi untuk mengklarifikasi perbedaan tersebut.
“Ini sangat merugikan klien kami, Adi Susanto. Meskipun dia sudah berstatus tersangka, kita tetap memegang prinsip praduga tak bersalah,” jelas Rida.
Rida menambahkan bahwa asas praduga tak bersalah tidak diterapkan dalam penegakan perkara ini.
“Karena itu, kami meminta unit pidum untuk melakukan gelar perkara ulang dengan menghadirkan pelapor, terlapor, dan para saksi, serta bukti-bukti yang ada,” tegasnya.
BACA JUGA:Waspada Banjir !! Camat Prabumulih Timur Imbau Masyarakat Rutin Gotong Royong
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Sapi, Ratusan Ekor Sapi di Prabumulih Kawin Suntik
Terkait dengan rincian kasus penipuan yang dilaporkan, Rida menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan penggelapan uang dengan nominal yang tergolong kecil, yaitu Rp20 juta.
“Kami anggap ini dapat diselesaikan, tetapi mengalami satu kendala yang kami sendiri belum jelas.
Makanya kami kesini,” tuturnya sembari kembali menegaskan bahwa kliennya bukanlah orang yang menerima uang pertama kali.
Saat ditanya mengenai hubungan antara Dela, pelapor, dan terlapor, Rida menegaskan bahwa Dela adalah saudara dari pelapor Wahyuni dan juga merupakan pegawai dari terlapor Adi Susanto.
BACA JUGA:Usut Insiden Terbakarnya Mobil Milik Seorang Advokat, Polres Prabumulih Bentuk Tim Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: