Kejari OKI Laksanakan RJ Terhadap 3 Tersangka yang Terlibat Perkara KDRT Hingga Penganiayaan!
Kejari OKI melaksanakan Restotitif Justice (RJ) kepada tiga perkara yang melihat tersangka Ahmad Yani, M Alwi dan Husna, Rabu, 13 November 2024.-Foto: Humas Kejari OKI-
"Pada Rabu, 13 November 2024, Kejari OKI menyerahkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH," imbuhnya.
Masih kata dia, surat itu diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jodhi Atma Echi SH kepada para tersangka di Rumah Restoratif Kejari OKI.
"Langkah ini sejalan dengan asas ultimum remidium dalam hukum pidana yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," jelasnya.
BACA JUGA:Warga Lubai Ditemukan Tewas di Sungai Ogan
BACA JUGA:Markup Sewa Ruko di Prabumulih, Seorang Manajer Bisnis Development Ditangkap
Lebih lanjut, dengan adanya RJ, para tersangka diharapkan dapat mengintrospeksi diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.
"Kemudian, membawa harmoni dan mendorong pemulihan di antara pihak yang terlibat," tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: