Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU Sumsel Ambil Langkah Ini

--
PALEMBANG, PALPOS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan kesiapannya mengikuti setiap aturan yang ditetapkan, termasuk jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, yang menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti amanat undang-undang dan arahan dari KPU RI.
BACA JUGA:Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru di Sulawesi Utara: Potensi dan Tantangan
"Prinsipnya, KPU Provinsi Sumsel akan menjalankan amanat undang-undang (UU) dan arahan KPU RI," ujar Andika, Rabu (11/9/2024).
Senada dengan Andika, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut
terkait Pilkada ulang pada tahun 2025 jika kotak kosong menang, karena masih menunggu aturan turunan dari KPU RI.
"Kami menunggu petunjuk dari KPU RI. Jika ada aturannya, kami akan kerjakan," kata Handoko.
Menurut Handoko, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 yang diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016,
pasangan calon yang melawan kotak kosong harus memenangkan setidaknya 50 persen plus 1 dari suara sah dan memenuhi sebaran suara tertentu.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Pilkada bisa diulang.
BACA JUGA:Bawaslu OKI Imbau ASN Hindari Terlibat Kampanye dan Kegiatan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
Berita Terkait
2 minggu
1 bulan
Terkini
Terpopuler
- 1 SEA V League 2025: Indonesia Tekuk Vietnam 3-2, Peluang Juara Kini Bergantung Tim Lain
- 2 AVC U16 2025: Indonesia Takluk dari Iran 1-3
- 3 Wuling Binguo EV 2025 Dapat Pembaruan Besar: Hadirkan Varian Lite & Pro dengan Charger CCS2!
- 4 Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Tujuh Kabupaten dan Kota Baru Makin Gacor
- 5 Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Muncul Usulan Pembentukan 2 Provinsi Baru untuk Pembangunan