Dewan Tegaskan Pentingnya Peran Pj Kepala Daerah Kawal Tahapan Pilkada 2024 Hingga Selesai

Dewan Tegaskan Pentingnya Peran Pj Kepala Daerah Kawal Tahapan Pilkada 2024 Hingga Selesai

Dewan Tegaskan Pentingnya Peran Pj Kepala Daerah Kawal Tahapan Pilkada 2024 Hingga Selesai.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dari jumlah tersebut, 28 merupakan provinsi, sementara sisanya merupakan kabupaten/kota. 

Kondisi ini menambah tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan sekaligus menjamin proses demokrasi berjalan tanpa hambatan.

BACA JUGA:PWI OKI Ajak Insan Pers Cegah Hoaks, Hate Speech dan Isu SARA Pilkada 2024

BACA JUGA:Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara dan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 sendiri kini memasuki fase kampanye yang akan berakhir pada Sabtu (23/11/2024). 

Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) dan melibatkan 545 daerah di seluruh Indonesia, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Kemendagri Diminta Tingkatkan Pengawasan

Bahtra juga menyoroti pentingnya peran Kemendagri dalam mengawasi kinerja para Pj kepala daerah. 

Menurutnya, pengawasan yang intensif diperlukan untuk memastikan integritas dan efektivitas kepemimpinan Pj, terutama di masa-masa kritis seperti pelaksanaan Pilkada.

BACA JUGA:Hasil Survei LKPI Jelang Pilkada, Lucianty-Syaparuddin Peluang Besar Menang Pilkada Muba 2024

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Supriyanto Jadi Simbol Kedekatan dengan Etnis Jawa dan Komunitas Lokal

"Pengawasan dari Kemendagri tidak boleh setengah-setengah. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus segera diperbaiki agar tidak berdampak buruk pada tahapan Pilkada,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, Pj kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dapat berjalan dengan baik demi memastikan Pilkada Serentak 2024 menjadi tonggak demokrasi yang sukses dan berkualitas.

Tantangan Netralitas dan Efisiensi Penggunaan Dana

Netralitas Pj kepala daerah menjadi isu krusial dalam Pilkada 2024. Sebagai pejabat yang ditunjuk, Pj kepala daerah kerap menghadapi tekanan dari berbagai pihak. 

Oleh karena itu, Dewan dan Kemendagri mengingatkan pentingnya menjaga independensi dalam menjalankan tugas, terutama terkait pengelolaan dana hibah untuk mendukung kegiatan pemilu.

BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024: HDCU Dominasi Survei, Persaingan Memanas hingga Pecahnya Koalisi Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: