Pemilik Penyulingan Minyak yang Terbakar di Keban 1 diamankan
Reporter:
Romi|
Editor:
Erika|
Senin 25-11-2024,16:07 WIB
Lokasi kebakaran penyulingan minyak di desa Keban1.-@romipalpos-Dokumen Palpos
SEKAYU, PALPOS.ID - Pemilik tempat masak atau penyulingan minyak di Desan Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Muba yang terbakar 18 November 2024 lalu.
Idil Fitri warga desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa Muba diamankan, pihak Polsek Sanga Desa pada 24 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB
Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen SH MH membenarkan penangkapan Idil Fitri pemilik Penyulingan minyak ilegal yang terbakar.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dari kebakaran masakan tersebut, kita mendapatkan identitas pemilik tempat tersebut yakni Idil Fitri yang kemudian kita amankan," terang Joharmen.
Dijelaskan, Mantan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bahwa penyebab kebakaran tersebu diduga terjadi saat pekerja sedang membersihkan Tutup (kerak minyak yang beku) di dalam tungku masakan dengan cara di bakar.
"Bukan hanya tersangka, kami juga mengamankan beberapa barang bukti 1 tungku minyak bekas terbakar,1 buah ember kaleng cat berisikan Tirup, 1 buah tedmony dan 1 buah mesin yang semuanya bekas terbakar," paparnya.
Kemudian tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI No 22 tahu 2001 tentang Migas sebagai mana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI NOMOR 06 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo pasal 55 AYAT (1) KE-1 KUHPIDANA DAN Pasal 56 KUHPIDANA.
" Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 milyar." Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: