Dugaan Pemerasan di Kementan: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya
Dugaan Pemerasan di Kementan: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Jaya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Selain dugaan pemerasan, Firli juga diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi anggota KPK untuk bertemu langsung dengan pihak yang terkait perkara tindak pidana korupsi.
Jika terbukti, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap integritas lembaga antirasuah.
Pemeriksaan Saksi dan Bukti
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa berbagai pihak yang meliputi anggota Polri, pegawai KPK, pejabat Kementan, hingga pihak sipil.
BACA JUGA:Dewan Pengawas Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Pekan Depan, Kasus Pencopotan Endar Priantoro...
Sebanyak 37 saksi kunci telah dimintai keterangan untuk memperkuat bukti terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan Firli.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok penting yang sebelumnya menduduki posisi tertinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lanjutan Proses Hukum
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Firli Bahuri akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Kehadiran Firli pada panggilan kedua ini menjadi penentu langkah selanjutnya dalam penyelidikan kasus yang mencuat sejak akhir 2023 tersebut.
BACA JUGA:KPK OTT di Bengkulu: 7 Orang Diduga Terlibat Pungutan untuk Pendanaan Pilkada
BACA JUGA:Setyo Budianto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029 Melalui Voting Komisi III DPR RI
Publik kini menanti bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK ini, yang pernah dikenal sebagai figur utama dalam pemberantasan korupsi namun kini harus menghadapi tuduhan serius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: