Pilkada OKI 2024: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Pilkada OKI 2024: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Bawaslu OKI tidak menutup kemungkinan adanya penambahan TPS yang direkomendasikan untuk PSU.
Saat ini, tim pengawas tengah melakukan pencermatan mendalam terhadap sejumlah TPS lain yang diduga mengalami pelanggaran serupa.
BACA JUGA:Debat Publik Pilkada OKI: Paslon Muchendi-Supriyanto Tampil Memukau dengan Jaket Motif Perahu Kajang
BACA JUGA:Muchendi-Supriyanto Imbau Pendukung Tidak Menebar Fitnah pada Pilkada OKI 2024
"Kami sedang mempelajari data lebih lanjut untuk memastikan apakah pelanggaran di TPS lain memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU," tambah Romi.
Pentingnya Kepatuhan Prosedur
Langkah Bawaslu merekomendasikan PSU bertujuan menjaga integritas pelaksanaan Pilkada.
Dalam konteks demokrasi, setiap suara harus dihitung secara adil tanpa pelanggaran prosedur yang dapat merugikan kandidat atau pemilih.
Pengamat politik daerah, Hendra Wijaya, menilai bahwa pengawasan ketat dari Bawaslu merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya manipulasi dalam proses pemilu.
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Layanan Lapor Bupati Jadi Program Unggulan Paslon Muchendi-Supriyanto
BACA JUGA:Muchendi-Supriyanto Sebar 3.188 Saksi untuk Antisipasi Kecurangan Pilkada OKI 2024
"Rekomendasi PSU ini menjadi bukti bahwa Bawaslu menjalankan fungsinya dengan baik untuk memastikan hasil Pilkada yang berkualitas," ujarnya.
Respons Masyarakat dan Partai Politik
Masyarakat dan tim sukses pasangan calon diminta untuk menghormati rekomendasi ini.
Beberapa tim kampanye menyampaikan dukungannya terhadap langkah Bawaslu, meskipun ada juga pihak yang meminta agar proses pengawasan dilakukan lebih hati-hati untuk menghindari kesalahan rekomendasi.
Dengan pelaksanaan PSU yang direncanakan, masyarakat di TPS terkait akan kembali memberikan suara dalam waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Supriyanto Jadi Simbol Kedekatan dengan Etnis Jawa dan Komunitas Lokal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: