Anggota DPR RI Ingatkan MK untuk Profesional dalam Tangani Gugatan Pilkada 2024
Anggota DPR RI Ingatkan MK untuk Profesional dalam Tangani Gugatan Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID - Anggota DPR RI Ingatkan MK untuk Profesional dalam Tangani Gugatan Pilkada 2024.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyoroti pentingnya profesionalisme, transparansi, dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani 115 perkara gugatan Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan di tengah meningkatnya tensi politik pasca-pengumuman hasil Pilkada di berbagai daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Indrajaya, semua pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK.
BACA JUGA:Gugatan Pilkada di Sumsel Melonjak: 11 Gugatan dari 9 Daerah Masuk ke MK
BACA JUGA:8 Gugatan Pilkada di Sumsel Masuk MK: Empat Lawang dan Pagaralam Sumbang Dua Gugatan
"Kalau ada yang tidak puas dengan hasil Pilkada, silakan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi," ujar Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dia menekankan pentingnya sikap imparsial dari MK dalam menangani setiap perkara, tanpa memihak pihak tertentu.
"Semua pasangan calon memiliki hak yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, MK tidak boleh pilih kasih atau diskriminatif dalam menangani perkara," tegasnya.
Transparansi untuk Menghindari Ketidakpercayaan Publik
Indrajaya juga menekankan bahwa transparansi dalam proses penanganan gugatan Pilkada menjadi kunci utama untuk menghindari ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
BACA JUGA:Partai Gerindra Siapkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Honda Shadow ACE dan Kasus Unik: Ketika Dentuman Suara Mesin Jadi Bahan Gugatan
"Jangan sampai ada perkara yang ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui bagaimana proses perselisihan Pilkada ditangani oleh MK," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan agar para hakim MK menjaga integritas mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: