Ditabrak Kereta Api Rajabasa di Prabumulih, Penumpang Toyota Rush Tewas
Toyota Rush yang ditabrak Kereta Api Rajabasa.-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
BACA JUGA:Kajari OKU Turun Ke Jalan Suarakan Anti Korup
Hal ini sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," imbuhnya.
KAI juga meminta seluruh pihak terkait untuk lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: