Pilkada OKI 2024: Paslon Jadi Tak Gugat ke MK, Muchendi-Supriyanto Selangkah Lagi Pimpin OKI
Pilkada OKI 2024: Paslon Jadi Tak Gugat ke MK, Muchendi-Supriyanto Selangkah Lagi Pimpin OKI.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Untuk diketahui ada persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).
Dimana, dalam pasal 158 UU 10/2016 akan diberlakukan setelah Pemeriksaan Persidangan atau dipertimbangkan setelah Pemeriksaan Persidangan (lanjutan) bersama-sama dengan Pokok Permohonan.
Pemohon dalam permohonannya tetap menguraikan Pasal 158 UU 10/2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkannya pada Pokok Permohonan untuk menjelaskan kepada Mahkamah bahwa penerapan Pasal 158 UU 10/2016 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam Pemeriksaan Persidangan (lanjutan).
Jika dikelompokkan, terdapat empat ambang batas permohohan gugatan ke MK sesuai hasil suara dalam Pilkada.
Yaitu 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa.
Kemudian, 1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.
Selanjutnya, 1 persen untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa.
Serta 0,5 persen untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.
Permohonan PHP Kada atau gugatan ke MK dapat diajukan melalui luring (offline) dan daring (online) oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota atau pemantau pemilihan bagi pemilihan yang hanya diikuti satu paslon.
Permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU. Mahkamah Konstitusi memaknai penetapan dimaksud sekaligus adalah pengumuman KPU.
Selanjutnya, MK memutus perkara PHP Kada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat berupa Putusan atau Ketetapan.
MK dapat menjatuhkan putusan sela yang berisi perintah kepada Termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan lalu hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: