Pemberlakuan PPN 12% Sesuai UU HPP: PKB Tegaskan Pentingnya Subsidi untuk Rakyat

Pemberlakuan PPN 12% Sesuai UU HPP: PKB Tegaskan Pentingnya Subsidi untuk Rakyat

Pemberlakuan PPN 12% Sesuai UU HPP: PKB Tegaskan Pentingnya Subsidi untuk Rakyat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pemberlakuan PPN 12% Sesuai UU HPP: PKB Tegaskan Pentingnya Subsidi untuk Rakyat.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang diberlakukan sesuai mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terus menuai pro dan kontra. 

Kebijakan yang disahkan DPR RI pada periode sebelumnya dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021 ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk beberapa tokoh politik dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, memberikan tanggapan tegas terhadap kontroversi ini. 

BACA JUGA:Lantik PPNS Satpol PP, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Jadi Pelindung Masyarakat

BACA JUGA: KPPN Palembang Apresiasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

Menurutnya, pihak yang merasa keberatan, termasuk PDIP, sebaiknya mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan. Silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK, kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak,” ujar Riza dalam keterangan persnya, Senin (23/12/2024).

PPN sebagai Sumber Pendapatan untuk Subsidi Rakyat

Riza menegaskan bahwa PPN 12% adalah langkah penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan keberlangsungan subsidi bagi masyarakat. 

Ia menyebut pajak sebagai fondasi keberlanjutan program kesejahteraan rakyat yang selama ini menjadi fokus pemerintah.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Pembaruan Legalitas PPNS

BACA JUGA:Lapas Sekayu Raih Peringkat 2 Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran dari KPPN Sekayu

“Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji, dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?” katanya.

Menurut Riza, pajak merupakan bentuk nyata dari keberlangsungan sebuah negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: