Sepanjang Tahun 2024, 146 Personel Polres Prabumulih Dapat penghargaan dan 2 Personel Diberikan Sanksi

Sepanjang Tahun 2024, 146 Personel Polres Prabumulih Dapat penghargaan dan 2 Personel Diberikan Sanksi

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasatres Narkoba saat menggelar press rilis akhir tahun di Mapolres Prabumulih.-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

BACA JUGA:Herman Deru dan Muchendi Gelar Riding Menyala dari Palembang ke Kayuagung

Bahwa di tahun 2024 ini, terdapat dua anggota yang mendapatkan punishment akibat pelanggaran yang dilakukan. 

"Jumlah personel yang mendapatkan punishment sebanyak 2 orang, lantaran tidak masuk kerja selama 7 hari berturut-turut tanpa keterangan dan kasus penganiayaan," jelas Eryadi.

Punishment yang diberikan sambung Eryadi, berupa penempatan khusus di rutan Polres Prabumulih selama 21 hari untuk satu personel dan 14 hari untuk personel lainnya. 

“Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menegakkan disiplin di dalam institusi kepolisian,” tegasnya.

BACA JUGA:Lebarkan Sayap, BPR Gerbang Serasan Buka Cabang Pertama di Prabumulih

BACA JUGA:Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam di Kota Palembang: 93 Orang Positif Narkoba

Eryadi Yuswanto berharap, sistem reward dan punishment yang diterapkan dapat memacu semangat seluruh personel untuk meningkatkan kinerja mereka di masa mendatang. 

"Harapan kita reward ini dapat memacu semangat seluruh personel," ujarnya.

Lebih lanjut, Eryadi menekankan bahwa sanksi yang diberikan juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi personel tersebut dan juga bagi anggota lainnya, 

Agar tidak melakukan kesalahan yang sama di masa depan.

BACA JUGA:Hindari Penyalahgunaan Senpi, Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Berkala

BACA JUGA:7 Tips Liburan Hemat Bersama Keluarga: Wisata Dalam Negeri Tak Kalah Menarik

Masih kata Eryadi, dengan adanya sistem reward dan punishment yang jelas, 

Polres Prabumulih menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan kinerja anggotanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: