Sepanjang Tahun 2024 Kriminalitas di Prabumulih Meningkat, Wakapolres: Penyelesaian Kasus Juga Meningkat

Sepanjang Tahun 2024 Kriminalitas di Prabumulih Meningkat, Wakapolres: Penyelesaian Kasus Juga Meningkat

Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasatresnarkoba, saat menggelar press rilis akhir tahun 2024, di halaman Polres Prabumulih, Senin, 30 Desember 2024.-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sepanjang tahun 2024, Polres Prabumulih mencatatkan adanya peningkatan kasus kriminalitas di kota Prabumulih. 

Total kasus tindak pidana yang dilaporkan mencapai 732 kasus, meningkat 64 kasus atau setara dengan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 668 kasus. 

Meskipun demikian, jumlah penyelesaian kasus menunjukkan tren positif dengan 506 kasus yang berhasil diselesaikan, 

Meningkat 57 kasus atau 13 persen dari tahun 2023 yang hanya 499 kasus. 

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024, 146 Personel Polres Prabumulih Dapat penghargaan dan 2 Personel Diberikan Sanksi

BACA JUGA:Aksi Tawuran di Prabumulih Kian Meresahkan, Kapolres Prabumulih: Menjadi Target Patroli Kita

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH M.H, 

Dalam acara press rilis yang diadakan di halaman Polres Prabumulih, Senin, 30 Desember 2024.

Kompol Eryadi Yuswanto menjelaskan bahwa meskipun terdapat peningkatan dalam jumlah kasus kriminalitas, pihak kepolisian juga berhasil meningkatkan angka penyelesaian kasus. 

“Kenaikan jumlah kasus ini tentu menjadi perhatian kita semua. 

BACA JUGA:Pj Walikota dan Kapolres Kompak Imbau Warga Prabumulih Tidak Berlebihan Rayakan Tahun Baru

BACA JUGA:Pimpin Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Lilin Musi 2024, Kapolres Prabumulih Cek Kesehatan Personel

Namun, kami bersyukur bahwa penyelesaian kasus juga meningkat, menunjukkan kerja keras anggota kami di lapangan,” ungkap Eryadi.

Dari data yang disampaikan, jenis kejahatan yang paling banyak terjadi sepanjang tahun 2024 adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencapai 146 kasus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: