Timsus Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Trafo PLN, Dua Pelaku Berhasil Diringkus
Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dan Kasat Lantas Iptu Hj Marlina saat menggelar press rilis akhir tahun 2024, di halaman Polres Prabumulih.-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
BACA JUGA:Pimpin Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Lilin Musi 2024, Kapolres Prabumulih Cek Kesehatan Personel
Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda,” ungkap Eryadi kepada wartawan.
Eryadi menambahkan bahwa penangkapan ini masih dalam tahap pengembangan.
Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan menyelidiki apakah kedua pelaku yang diamankan terlibat dalam pencurian di lokasi lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan, personel kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
BACA JUGA:Berhasil Harumkan Nama Prabumulih Dikancah Nasional, Pasutri Penyandang Disabilitas Diganjar Reward
BACA JUGA:Jalan Anak Petai Amblas, Pj Wako Prabumulih Ingatkan Masyarakat Waspada
Kami juga masih melakukan penyelidikan apakah para pelaku yang diamankan ini terlibat pada pencurian di tempat lain, kami akan mengungkapnya,” imbuhnya.
Menurut Eryadi, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku serupa dengan kasus-kasus pencurian lainnya.
“Modus operandi kami masih terus mendalaminya,” tegasnya.
Lebih lanjut Eryadi menuturkan, dua pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Lebarkan Sayap, BPR Gerbang Serasan Buka Cabang Pertama di Prabumulih
BACA JUGA:Hindari Penyalahgunaan Senpi, Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Berkala
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama dengan lima orang teman lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: