Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-

BACA JUGA:JPU Kejari OKI Tuntut Terdakwa Joko 11 Tahun: WBP yang Pesan Kristal Putih dari Dalam Lapas!

8. Telah layak untuk diberikan izin CMK berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh TPP atas dasar laporan Litmas dari Bapas setempat.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu Subuh, 21 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, sebanyak 5 tahanan Lapas Kelas IIB Kayuagung melarikan diri..

Pada hari pelarian, dari total lima tahanan yang kabur, dua diantaranya gagal dan tiga berhasil melarikan diri.

Ketiga tahanan yang berhasil kabur adalah:

BACA JUGA:Bawa Kabur Trafo PLN, 6 Perampok Bersenjata Api Sempat Sandera Penjaga Kebun

BACA JUGA:Warga Mendadak Heboh: Pemuda Pedamaran Timur Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet!

1. Herly Darwanto, terjerat kasus pencurian.

2. Taufik Hidayat, terjerat kasus pencurian.

3. Edy Irawan, terjerat kasus pencurian.

Dua tahanan yang gagal melarikan diri adalah:

BACA JUGA:JPU Kejari OKI Tuntut Hukuman Mati 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya

BACA JUGA:Polres OKU Sita Sabu dan Ekstasi dari Seorang Bandar

1. Hengki Mirianto, terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

2. Joko Iskandar, terkait kasus penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 112 Ayat 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: