Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-

Mengutip laman web Kemenkumham Sumsel, yakni Sumsel.kemenkum.go.id.

Syarat CMK, diantaranya:

BACA JUGA:Pinjam Motor Kawan, Oknum Mahasiswa di Prabumulih Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Heboh Oknum Koas FK Unsri Baku Hantam Pasal Jadwal Jaga: Orang Tua Pelaku Diduga Ikut Campur

1.Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan.

2.Masa pidana paling singkat 12  bulan bagi Napi dan Anak Pidana.

3.Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negara atau Anak Sipil paling singkat 6 bulan.

4. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat.

BACA JUGA:Ditabrak Kereta Api Rajabasa di Prabumulih, Penumpang Toyota Rush Tewas

BACA JUGA:Polsek Pedamaran Timur Ungkap Pemuda yang Ditemukan Tewas di Kebun Karet Adalah Bunuh Diri

5. Telah menjalani 1/2  dari masa pidananya bagi Napi dan Anak Pidana.

6. Telah berada dalam tahapan pembinaan 6 bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil.

7. Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat.

7. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua RT dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya.

BACA JUGA:Pencurian Trafo di Prabumulih Semakin Menggila, Giliran Trafo Perumda Tirta Prabujaya Digasak Maling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: