Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-

BACA JUGA:Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Mencuri HP di Kos-Kosan Mahasiswa

c. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Napi dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Napi dan Anak Pidana

d. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.

e. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Napi dan Anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kalapas.

f. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kalapas.

BACA JUGA:Pelaku Pemukulan Dokter Koas Diperiksa Jatanras Polda Sumsel: Polemik Viral yang Menyita Perhatian Publik

BACA JUGA:Manajemen RSUD Siti Fatimah Klarifikasi Kasus Pemukulan Koas Diduga Terkait Jadwal Jaga

g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.

h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :

Napi dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

Membantu dalam membimbing dan mengawasi Napi dan Anak Pidana selama mengikuti program CMB.

BACA JUGA:Simpan 1,07 Gram Sabu di Dalam kotak Rokok, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan

CMK

CMK ialah Layanan Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: