Daftar 144 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Dirujuk Langsung ke Rumah Sakit
Daftar 144 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Dirujuk Langsung ke Rumah Sakit.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Daftar penyakit ini dianggap dapat ditangani oleh FKTP. Namun, jika kondisi medis berkembang dan membutuhkan pemeriksaan atau pengobatan lebih lanjut, FKTP tetap dapat memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan, “Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau khusus, FKTP akan memberikan rujukan ke FKTL untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis.”
Dengan memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS saat dirujuk langsung ke rumah sakit, peserta dapat lebih memahami alur dan batasan layanan.
Peserta juga dapat memastikan penggunaan layanan BPJS Kesehatan secara optimal sesuai prosedur yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: