Pria di OKU Nekat Bongkar Rumah Anggota TNI AD, Endingnya Bisa Ditebak

Pria di OKU Nekat Bongkar Rumah Anggota TNI AD, Endingnya Bisa Ditebak

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Baturaja Timur.-Foto:Eko palpos-

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara. “Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dan keterlibatan pihak lain,” sambung dia. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Selain itu, masyarakat diharapkan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: