Terungkap di Persidangan Anggaran Aplikasi SANTAN Tidak dilakukan Musyawarah Desa
Lanjutan sidang Kasus dugaan Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi SANTAN -foto:dokumen palpos-
PALEMBANG,PALPOS.ID - Sidang Kasus dugaan Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi SANTAN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (06/01/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.
Dalam perkara ini melibatkan empat terdakwa yakni Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan dan Muhammad Arief.
Dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar, serta tim kuasa hukum para terdakwa Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady bersama tim lain menghadirkan sebelas (11) orang saksi.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalintim Sungai Lilin Muba Libatkan 3 Mobil, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Cegah Tahanan Tidak Lari, Berikut Langkah yang dilakukan Lapas Sekayu
Diantaranya Camat Sekayu, Camat Lawang Wetan serta Camat Babat Supat, Camat Lais dan Camat Sungai Lilin dan Camat Sangga Desa, serta pihak PJOK terkait kasus aplikasi SANTAN.
Dalam persidangan terungkap bahwa penganggaran aplikasi SANTAN yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Kelurahan Musi Banyuasin tidak dilakukan musyawarah desa.
Selain itu, aplikasi SANTAN dianggap tidak perlu karena pada saat itu terjadi bencana Nasional yaitu pandemi Covid-19.
Awalnya Kajari Muba Roy Riady yang memimpin tim Jaksa Penuntut Umum mencecar para saksi soal Kepala Dinas PMD yang seharusnya mengetahui proses penganggaran dana desa.
BACA JUGA:Plat Deuker dijalan Plakat Tinggi Terancam Ambruk
BACA JUGA:Lima Orang Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Natal
“Saudara saksi semua ya, apakah Kepala Dinas PMD mengetahui proses penganggaran dana desa khususnya terkait aplikasi SANTAN ini,” tanya Roy Riady.
“Iya benar harus tahu, karena dana desa merupakan prodak Dinas PMD Muba,” jawab para saksi kompak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: