Amankan Rapat Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, Polres Prabumulih Kerahkan 93 Personel

Amankan Rapat Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, Polres Prabumulih Kerahkan 93 Personel

Kapolres, Waka dan Kabag Ops Bersama Bhabinkamtibmas Polres Prabumulih...-Foto : Prabu-

Di luar gedung, petugas akan bertugas di pintu masuk, area parkir, dan sekitarnya.

"Nantinya petugas yang berada di ring dua ini akan melakukan pemeriksaan terhadap undangan yang akan masuk. Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Harmianto. 

BACA JUGA:Sempat Ditunda, Pemkot Prabumulih Umumkan 26 Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK

BACA JUGA:Dukung Kegiatan Keluarga Mahasiswa Prabumulih, H Elman dan H Arlan Hadiri Tryout SNBT

Masih kata Harmianto, pemeriksaan ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan menghindari potensi gangguan yang dapat mengganggu jalannya acara.

Selanjutnya kata Harmianto, penjagaan di jalur atau jalan menuju dan keluar dari area lokasi rapat pleno menjadi tanggung jawab Satlantas. 

"Pada ring ketiga ini yang bertugas itu Satlantas, mereka ini mengantisipasi kerawanan lalu lintas dan potensi masalah lainnya," imbuhnya.

Dengan adanya pengaturan lalu lintas yang baik, diharapkan tidak akan terjadi kemacetan atau gangguan yang dapat menghambat kelancaran acara.

Dalam kesempatan tersebut, Harmianto juga memberikan imbauan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan.

"Jalankan tugas sebaik mungkin sesuai aturan dan tetap humanis," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata,  melalui Komisioner bidang teknis dan penyelenggaraan, Marjuansyah, ia menyebutkan bahwa KPU telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk memastikan rapat pleno dapat berlangsung dengan baik.

"Kita akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2024," kata Marjuansyah.

Dijelaskan juga bahwa KPU telah mengantongi surat Nomor: 98/AP.00.05/01/2025 tentang Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi.

Surat ini menjadi dasar hukum bagi KPU Kota Prabumulih untuk melaksanakan rapat pleno tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: