Hasto Kristiyanto Terancam Dijemput Paksa, Bila Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Hasto Kristiyanto Terancam Dijemput Paksa, Bila Kembali Mangkir dari Panggilan KPK-Foto:dokumen palpos-
Jakarta, PALPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 13 Januari 2025.
Jika tidak hadir, Hasto akan dijemput paksa oleh penyidik.
"Benar (diperiksa 13 Januari 2025). Jika tidak hadir, sesuai prosedur, jemput paksa akan dilakukan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis, 9 Januari 2025.
KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
BACA JUGA:KPU Ogan Komering Ilir Tetapkan Muchendi-Supriyanto sebagai Paslon Terpilih Pilkada OKI 2024
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menyeret buronan KPK, Harun Masiku.
Selain diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Ia diduga meminta Harun merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK digelar pada 2020.
BACA JUGA:Ditanya Soal Suap dari Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan Memberikan Penjelasan Begini
BACA JUGA:Calon Wagub Sumsel, Riezky Aprilia Dipanggil KPK Terkait Suap PAW Hasto Kristiyanto
Harun Masiku hingga kini masih buron, dengan KPK terus memperbarui upaya pencariannya, termasuk merilis empat foto terbaru pada 2024.
KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri, langkah serupa juga diberlakukan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: