Hasto Kristiyanto Terancam Dijemput Paksa, Bila Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Hasto Kristiyanto Terancam Dijemput Paksa, Bila Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Hasto Kristiyanto Terancam Dijemput Paksa, Bila Kembali Mangkir dari Panggilan KPK-Foto:dokumen palpos-

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK sedang menelusuri ulang hambatan-hambatan dalam penanganan kasus Harun.

Mantan penyidik Ronald Paul Sinyal mengungkapkan bahwa kasus ini mengalami kendala akibat dugaan perintangan penyidikan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA:Megawati Tegaskan Dukungan Penuh untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus di KPK

BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat : Perluas Hak Politik, Tapi Risiko Fragmentasi Suara Tinggi

Ronald menyebut Firli melarang penggeledahan Kantor DPP PDIP pada 2020 dengan alasan situasi politik yang memanas. "Padahal, KPK tidak mengurusi politik.

Fokus kami adalah penegakan hukum," tegas Ronald.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: