Opsen Pajak Mulai Diberlakukan, Pendapatan Pemkot Prabumulih 2025 Diprediksi Bertambah Puluhan Miliar
Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin SE MM-foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Terhitung mulai Januari 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerapkan kebijakan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pusat atau dikenal dengan sebuatan Opsen pajak.
Undang-undang tersebut, menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dibagi dengan proporsi 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
Dengan pemberlaakukan Opsen Pajak ini, tahun anggaran 2025 ini pendapatan asli daerah (PAD) kota Prabumulih dipastikan akan bertambah.
Sebab dengan penerapan kebijakan ini, 66 persen dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikumpulkan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Prabumulih akan kembali ke kas daerah pemerintah kota.
BACA JUGA:Curi Kursi Jati di Teras Rumah Dinas Manajer SCM Pertamina, 2 Sekawan di Prabumulih Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Pantau Banjir di Kelurahan Payuputat, Pemkot Prabumulih Dirikan Posko Siaga
Jika dilihat dari realisasi PKB di Samsat Prabumulih tahun 2024 lalu sebesar Rp 42.493.723.125, itu artinya tahun ini pemkot Prabumulih akan mendapatkan Opsen pajak sekitar Rp 27 miliaran.
Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H. Ariswan Naromin SE MM, membenarkan pihaknya telah menerapkan opsen pajak tersebut sejak 5 Januari 2025.
"Kalau dulu di undang-undang nomor 28 tahun 2009 itu ada istilahnya DBH (dana bagi hasil).
DBH itu 70 persen milik pemerintah provinsi dan 30 persen milik pemerintah kabupaten/kota. dan 30 persen itu dibagi rata ke 17 kabupaten/kota di Sumsel," ungkapnya.
BACA JUGA:Realisasi PKB dan BBN-KB Samsat Prabumulih Tahun 2024 Lebih dari Target
Nah tahun ini dengan diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2022 per 5 Januari 2025, maka pemerintah daerah kabupaten/kota menerima 66 persen dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikumpulkan per harinya sementara sisanya bagian pemerintah provinsi.
"Jadi kalau dulu pelaksanaannya di DBH itu setelah akhir tahun berakhir, contoh setelah tahun 2024 berakhir di 2025 ini April atau Mei 2025 baru dibagikan uwong (pemprov) dana bagi hasilnya. Kalau opsen ini real time perhari,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: