Sepanjang Oktober- Desember 2024, Satgas OJK Blokir 796 Entitas Ilegal

Sepanjang Oktober- Desember 2024, Satgas OJK Blokir 796 Entitas Ilegal

Yuk waspada terhadap pinjaman online ilegal dan investasi bodong Laporkan aktivitas mencurigakan ke OJK-foto:dokumen palpos-

g. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan

h. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

BACA JUGA:Alfamart Bagi-bagi 100 Umrah Gratis dan Wisata Religi Untuk Konsumen Setianya, Cek Caranya Di Sini!

BACA JUGA:Telkomsel Luncurkan Paket Internet RoaMAX Jepang: Solusi Praktis untuk Tetap Terhubung di Negeri Sakura

Sehingga sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan.

12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak 

kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada tanggal 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia AntiScam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: