Sepanjang Oktober- Desember 2024, Satgas OJK Blokir 796 Entitas Ilegal

Sepanjang Oktober- Desember 2024, Satgas OJK Blokir 796 Entitas Ilegal

Yuk waspada terhadap pinjaman online ilegal dan investasi bodong Laporkan aktivitas mencurigakan ke OJK-foto:dokumen palpos-

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasipenanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.

Sejak awal beroperasi s.d. 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan. 

Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen).

Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen).

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Perkuat Sinergi Antarlembaga

Satgas PASTI juga terus memperkuat sinergi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan menyelenggarakan pertemuan koordinasi High Level Meeting dengan seluruh anggotanya yang terdiri dari regulator keuangan, kementerian, dan lembaga negara.

Pertemuan yang telah diselenggarakan pada 20 Desember 2024 lalu di Jakarta, dihadiri oleh perwakilan 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI yang terdiri dari: 

OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, 

Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi 

Penanaman Modal, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian 

Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, 

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sosial, 

Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: