Bawa Mobil Pick-Up Pencuri Buah Sawit di Ogan Ilir Tertangkap Basah Pemilik
Tersangka yang diamankan polisi-foto:dokumen palpos-
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya," tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: