Diduga Gelapkan Uang Setoran Sales Rp29,7 Juta, Supervisor MR DIY Citimall Prabumulih Ditangkap

Diduga Gelapkan Uang Setoran Sales Rp29,7 Juta, Supervisor MR DIY Citimall Prabumulih Ditangkap

Pelaku penggelapan setoran sales-foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Boppi Setiawan (26), seorang supervisor di MR DIY Citimall Prabumulih, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh tim opsnal unit pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, lantaran diduga melakukan penggelapan uang setoran sales yang mencapai Rp29,7 juta.

Warga Desa Pagaruyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ini ditangkap saat sedang bekerja pada Rabu, 29 Januari 2025, 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Noppi bermula dari laporan dari M Agung Wahyudi, seorang karyawan MR DIY Citimall Prabumulih. 

Laporan tersebut disampaikan di SPKT Polres Prabumulih pada Selasa, 28 Januari 2025.

BACA JUGA:Gunakan Perahu Karet, BPBD Prabumulih Sisir Sampah di Sepanjang Sungai Kelekar

BACA JUGA:Amankan Pelaksanaan Imlek 2025, Polres Prabumulih Kerahkan 35 Personel

Dalam laporannya, Wahyudi mencurigai bahwa Boppi telah melakukan penggelapan terhadap uang setoran sales yang seharusnya disetor ke perusahaan. 

"Pelapor ini melakukan pengecekan setoran sales. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan selisih antara laporan dengan uang yang disetorkan. Karena itu, dirinya melaporkan ke SPKT Polres Prabumulih,” ungkap Herli Setiawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal unit pidsus langsung melakukan penyelidikan.

Mereka memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

BACA JUGA:Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu, Polres Prabumulih Jamin Lindungi Identitas Pelapor

BACA JUGA:Samsat Prabumulih Tutup Sampai 29 Januari, STNK Mati Diberi Dispensasi

Hasil dari gelar perkara itu menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Boppi telah melakukan penggelapan uang setoran sales.

“Setelah dilakukan gelar perkara, didapati bukti bahwa diduga pelaku telah melakukan penggelapan uang setoran sales sebesar Rp29,7 juta,” ujar Herli Setiawan. Dengan bukti-bukti yang telah terkumpul, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap Boppi di tempat kerjanya di MR DIY Citimall Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: