Diduga Gelapkan Uang Setoran Sales Rp29,7 Juta, Supervisor MR DIY Citimall Prabumulih Ditangkap

Diduga Gelapkan Uang Setoran Sales Rp29,7 Juta, Supervisor MR DIY Citimall Prabumulih Ditangkap

Pelaku penggelapan setoran sales-foto:dokumen palpos-

Karena perbuatannya itu kata Herli Setiawan, Boppi dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan.

“Ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan dalam jabatan ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: