Ganti Rugi PTBA Tidak Jelas, Puluhan Warga Desa Darmo Ngadu ke DPRD Muara Enim

MENGADU : Tampak puluhan perwakilan Warga Desa Darmomengadukan nasibnya ke komisi I DPRD Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-
Masyarakat pemilik lahan dan kebun sangat mendukung dengan adanya Proyek CHF TLS 6 dan 7 di Bangko Tengah Blok B wilayah Desa Darmo, namun kami jangan dirugikan.
Oleh karena itu, lanjutnyq, sebelum adanya kesepakatan ganti rugi yang layak dan adil, pihak PTBA untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pengukuran lahan, inventarisasi Tanam Tumbuh dan kain-lain di lahan dan Kebun milik masyarakat.
"Kami menolak undangan negoisiasi di kantor pengadaan tanah PTBA karena selalu berubah-ubah dan warga cenderung tertekan serta merugikan kami. Kami minta ganti rugi transfaran dan sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Mualimin yang didampingi Sekretaris Yupi Dasuki, dan anggota Yones Tober, Kasman dan Titit Susanti, dari hasil informasi yang didapat hari ini, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak PTBA untuk melakukan cross chek dan mencari solusi yang terbaik sehingga kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
BACA JUGA:Lima Kendaraan Aksi Balap Liar Diamankan
BACA JUGA:Pj Bupati Pastikan Aspirasi Masyarakat Terakomodir
Pihaknya mendukung jika untuk masalah ganti rugi lahan/kebun sebaiknya mengacu kepada Pergub Sumsel No 40 Tahun 2017 dan aturan-aturan yang berlaku lainnya.
"Insya Allah, Senin depan kita akan panggil pihak PTBA untuk klarifikasi atas keluhan warga Desa Darmo tersebut," tegas Yones Tober menambahkan.
Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan isu lahan di Desa Darmo dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan, kepatuhan hukum, dan musyawarah.
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Niko Chandra PTBA memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menghormati hak-hak masyarakat.
BACA JUGA:Manfaat Buah Mentawa : Superfood Lokal dengan Segudang Kebaikan
Niko menjelaskan, lahan yang digunakan untuk proyek Coal Handling Facility Train Loading Station (CHF TLS) 6 dan 7 di Desa Darmo merupakan bagian dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Banko Tengah, yang berstatus sebagai Tanah Negara.
Oleh karena itu, pengelolaannya mengikuti ketentuan pemerintah tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, sambung Niko, PTBA terus berupaya berdialog dengan masyarakat Desa Darmo guna membahas berbagai aspek penyelesaian lahan. Perusahaan berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul melalui pendekatan yang terbuka dan berkeadilan.
"Diskusi masih terus berlangsung, dan kami selalu mengedepankan transparansi serta musyawarah dengan masyarakat. PTBA juga menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak," ujar Niko, dalam keterangan resminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: