Penipuan Modus Tawaran Kerja Kian Marak, Kapolres Prabumulih Imbau Lebih Cerdas dan Tidak Mudah Tergiur
![Penipuan Modus Tawaran Kerja Kian Marak, Kapolres Prabumulih Imbau Lebih Cerdas dan Tidak Mudah Tergiur](https://palpos.disway.id/upload/9e591ef0141a0ea651ff6760c110ada2.jpg)
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo-foto:dokumen palpos-
Endro menambahkan, langkah verifikasi ini sangat penting untuk menghindari penipuan.
"Dengan melakukan pengecekan secara langsung, masyarakat atau pencari kerja dapat terhindar dari aksi penipuan tersebut," katanya.
BACA JUGA:Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Polres Prabumulih Gelar Rakor Bersama Pemerintah dan Perbankan
BACA JUGA:Warga Prabumulih Keluhkan LPG 3 KG Tak Lagi Dijual di Pengecer
Ia juga mengingatkan bahwa penipuan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berdampak pada mental dan emosional korban.
Kapolres Prabumulih juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai modus-modus penipuan yang berkembang.
Pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang cara mengenali penipuan, termasuk bagaimana cara mencari informasi yang benar dan valid.
"Melalui program-program ini, kami berharap masyarakat menjadi lebih peka dan tidak mudah terjerumus ke dalam perangkap penipuan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim opsnal unit reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian modus tawaran kerja.
Pelaku dimaksud bernama Arigomo Tarauci (35) warga Dusun 2 Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih.
Arigomo diringkus polisi pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 11.00 WIB karena melakukan dugaan penipuan dan penggelapan modus menjanjikan bisa memasukkan warga menjadi karyawan di PT HK tol Palindra.
Pelaku diringkus polisi atas laporan Darmadi (46) warga Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan RKT Kota Prabumulih, ia diminta pelaku Rp 25 juta pada tahun 2024 untuk menjadikan keponakannya sopir ambulan PT HK Tol namun hingga saat ini tidak dipangil bekerja.
Setelah meringkus pelaku, petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan mendapati tersangka diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan tersebut sebanyak 11 kali terhadap sejumlah warga.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: