Pelecehan 5 Bocah SD, Kakek Uzur Resmi Tersangka dan Ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau

Pelecehan 5 Bocah SD, Kakek Uzur Resmi Tersangka dan Ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau

Pelecehan 5 Bocah SD, Kakek Uzur Resmi Tersangka dan Ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau-Foto:dokumen palpos-

Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya lima bocah SD diduga mendapat pelecehan dari seorang mantan marbot di Masjid dalam wilayah Kota Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Harga Masih Tinggi : LPG 3 kg Sudah Kembali Beredar Dipasaran, Begini Respon Emak-Emak !

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Keluhkan LPG 3 Kg Sulit Didapat Ternyata Ini Penyebabnya !

Pelecahan yang dilakukan Takir ini terungkap setelah salah satu korban yang baru berusia 7 tahun pulang ke rumah sambil menangis dan mengadukan apa yang dialami ke orang tuanya,  pada Rabu 5 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.* (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: