Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam, KPK Diminta Segera Tersangkakan HP

Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam, KPK Diminta Segera Tersangkakan HP

Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam, KPK Diminta Segera Tersangkakan HP-foto:dokumen palpos-

JAKARTA,PALPOS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengunggap aktor intelektual dalam kasus korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam yang merugikan negara sebesar Rp26,9 miliar. Termasuk segera mentersangkakan pemilik PT Haga Jaya Mandri Hengky Pribadi

Koordinator aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly mendesak KPK segera menuntaskan kasus korupsi PLTU Bukit Asam iuntuk mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK. 

“Jangan sampai kasus ini tidak tuntas dan aktor intelektualnya tidak ditangkap. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi, alat bukti sudah sangat cukup untuk menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka,” kata Barda dalam diskusi publik bertajuk “Mengungkap Skandal Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam: KPK Jangan Tebang Pilih”, Kamis (6/2).

“Hengky itu pemilik pekerjaan dan penerima manfaat ataubeneficiary owner dari pekerjaan ini dan Hengky juga pengendali PT Truba Engineering Indonesia,” sambung Harda.

BACA JUGA:Le Markt : Destinasi Kuliner Baru di Palembang Indah Mall, Nyaman, Higienis, dan Terjangkau

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Kepulauan Riau: Menuju Pembentukan Tujuh Kabupaten Baru

Sekadar diketahui, nama Hengky Pribadi dan PT Haga Jaya Mandiri selalu menjadi sorotan pada setiap sidang lanjutan kasus korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS.

Bagaimana tidak, Hengky Pribadi disebut-sebut sebagai pihak pemain lama yang ikut terlibat aktif dalam kasus korupsi ini.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Hengky Pribadi. Namun, hingga saat ini, KPK masih belum menetapakan yang bersangkutan sebagai tersangka. 

“KPK harus mentersangkakan aktor atau pelaku utama yang sudah disebut-sebut dalam fakta persidangan. Otak sekaligus dalang utama dari proyek ini tidak lain dan tidak bukan ya Hengky Pribadi,” ujar Januar Eka Nugraha, aktivis KNPI, di tempat yang sama. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: 5 Kabupaten Siap Gabung Provinsi Natuna Anambas

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Lampung: Calon Kabupaten Cukuh Bandak Fokus Optimalisasi Potensi Lokal

Hal senada disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dia berharap, penangan kasus korupsi ini jangan hanya berhenti di tiga tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan.

Yudi mengatakan, Komisi antirasuah bisa melakukan pengembangan perkara berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan untuk menetapkan pihak yang paling bertanggunggung jawab dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: