Nekat Maling, Adik Ditangkap, Kakak Buron
![Nekat Maling, Adik Ditangkap, Kakak Buron](https://palpos.disway.id/upload/6bca73042e232e3f29067a875c2679a9.jpg)
Nekat Maling, Adik Ditangkap, Kakak Buron-foto:dokumen palpos-
MARTAPURA, PALPOS,ID - Dua saudara asal Lempuing Jaya OKI nekat melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan dan ancaman di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Dari kedua pelaku ini, sang adik berinisial RA (24) berhasil diringkus Satreskrim Polres OKU Timur. Sementara sang kakak masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Adapun korban diketahui bernama Muslimin, warga Desa Wana Jaya Kecamatan Semendawai Timur OKU Timur.
Kejadian bermula saat kedua pelaku tiba di lokasi rumah korban sekira pukul 01.30 WIB dini hari pada Rabu tanggal 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Korupsi PLTU Bukit Asam, Ungkap Peran Kunci PT Haga Jaya Mandiri dan Hengky Pribadi
BACA JUGA:Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan, Ini Penyebabnnya
Dari kedua pelaku, sang kakak bersiaga di luar rumah mengawasi keadaan, sementara sang adik berinisial RA masuk kedalam rumah korban Muslimin.
Muslimin pemilik rumah terkejut saat terbangun dan mengetahui ada pria tidak dikenal yang memasuki rumahnya dan bersembunyi di sebelah lemari es.
Pelaku yang mengetahui korban bangun langsung mengancam korban dengan senpira dan mengancam korban untuk diam dan membangunkan anggota keluarga lainnya.
Setelah anggota keluarga lain bangun, pelaku menyuruh korban Muslimin untuk mengikat menantu hingga anak dan cucu korban sambil menodongkan senjata api rakitan. Setelah semua terikat, pelaku lalu mengikat korban Muslimin menggunakan jilbab.
BACA JUGA:Owner Hotel Orchid Praperadilan-kan Kapolres Pagar Alam: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil
Setelah semua terikat, pelaku lalu mengambil uang korban sebesar 3 juta rupiah, 2 unit handphone merk Oppo dan satu unit motor honda Supra x beserta STNK. Total korban mengalami kerugian sebesar 12,5 juta rupiah.
"Pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di OKI selama 5 tahun," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury didampingi Kasat Reskrim saat press release di Mapolres OKU Timur, Jumat (07/2/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: