Razia 5 Tempat Hiburan Malam di Prabumulih, Tim Gabungan Amankan 7 Pengunjung dan Ratusan Botol Miras
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo didampingi kasatresnarkoba dan kasitibum Sat Pol PP merilis hasil razia tenpat hiburan malam di Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
Sementara, Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH MH, menjelaskan bahwa enam dari tujuh pengunjung yang diamankan akan dilimpahkan ke BNN Prabumulih untuk rehabilitasi.
"Beberapa di antara mereka terpaksa dicekoki narkoba melalui minuman, sehingga mereka tidak menyadari. Namun hasil tes urine mereka positif," ujarnya.
BACA JUGA:Polsek RKT Tangkap Pelaku Penipuan Modus Janjikan Korban Pekerjaan di PT HK Tol Palindra
BACA JUGA:Tak Yakin Hanya Satu Pelaku Keluarga Ketua RT yang Tewas Dibunuh Desak Polisi Tangkap Pelaku Lainnya
Terkait dengan barang bukti minuman beralkohol, Jonson menyatakan bahwa pihak Sat Pol PP akan menangani kasus tersebut karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, satu orang pengunjung lainnya yang kedapatan menyimpan 2 butir pil extacy, kasusnya masih ditangani penyidik satresnarkoba
"Pengakuannya, dia membeli dengan sistem angsuran. Namun, karena ia telah menguasai barang tersebut, ia harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Prabumulih, Sulaiman, mengatakan ratusan botol miras diamankan ke markas Satpol PP.
Dikatakannya, beberapa pemilik miras ini meminta untuk dikembalikan dengan alasan mereka beli di Pasar Prabumulih.
"Kita sikapi botol miras tidak akan kita kembalikan dan diamankan di markas Satpol PP Prabumulih," katanya.
Lebih lanjut Slaiman menuturkan, pihaknya akan kembali melakukan razia termasuk ke toko-toko tempat cafe-cafe membeli.
"Minuman keras ini melanggar Perda (Peraturan Daerah) kota Prabumulih nomor 1/2016, minuman yang beralkohol diatas 5 persen dilarang," tegasnya.* (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: